Kode Etik
Pedoman Profesionalisme & Integritas Redaksi Kasitauinfo
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh tim redaksi dan staf Kasitauinfo berkomitmen untuk bekerja secara profesional, independen, dan beretika. Berikut prinsip-prinsip yang menjadi pedoman kami:
1. Identitas Resmi
Setiap jurnalis dan staf lapangan wajib mengenakan Kartu Pers dan ID Perusahaan yang masih berlaku, serta tercantum dalam Boks Redaksi Kasitauinfo.
Setiap jurnalis dan staf lapangan wajib mengenakan Kartu Pers dan ID Perusahaan yang masih berlaku, serta tercantum dalam Boks Redaksi Kasitauinfo.
2. Penampilan Profesional
Anggota redaksi diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, menggunakan kemeja berkerah dan sepatu saat bertugas maupun menghadiri acara resmi.
Anggota redaksi diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, menggunakan kemeja berkerah dan sepatu saat bertugas maupun menghadiri acara resmi.
3. Kedisiplinan dan Etika Waktu
Setiap wartawan wajib disiplin, hadir tepat waktu dalam rapat redaksi, penugasan lapangan, serta menghormati waktu narasumber pada setiap agenda wawancara.
Setiap wartawan wajib disiplin, hadir tepat waktu dalam rapat redaksi, penugasan lapangan, serta menghormati waktu narasumber pada setiap agenda wawancara.
4. Integritas Jurnalistik
Wartawan Kasitauinfo dilarang keras meminta atau menerima uang, barang, maupun bentuk gratifikasi apa pun dari narasumber.
Wartawan Kasitauinfo dilarang keras meminta atau menerima uang, barang, maupun bentuk gratifikasi apa pun dari narasumber.
5. Berita Berimbang
Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses cover both sides, dengan menghadirkan sudut pandang yang adil dan tidak memihak.
Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses cover both sides, dengan menghadirkan sudut pandang yang adil dan tidak memihak.
6. Larangan Konten Sensitif
Wartawan Kasitauinfo tidak diperkenankan menulis atau mengeksplorasi berita yang mengandung unsur SARA, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak.
Wartawan Kasitauinfo tidak diperkenankan menulis atau mengeksplorasi berita yang mengandung unsur SARA, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak.
7. Perlindungan Identitas
Dalam peliputan konflik sosial, SARA, atau kekerasan bersenjata, identitas pelaku maupun korban tidak akan dipublikasikan demi menjaga keselamatan dan etika pemberitaan.
Dalam peliputan konflik sosial, SARA, atau kekerasan bersenjata, identitas pelaku maupun korban tidak akan dipublikasikan demi menjaga keselamatan dan etika pemberitaan.
8. Independensi Pemberitaan
Setiap jurnalis wajib bersikap netral dan tidak berpihak pada kelompok, lembaga, atau kepentingan tertentu.
Setiap jurnalis wajib bersikap netral dan tidak berpihak pada kelompok, lembaga, atau kepentingan tertentu.
9. Keamanan dalam Peliputan Konflik
Wartawan Kasitauinfo dilarang terlibat secara langsung di dalam kelompok yang sedang bertikai dan wajib menjaga jarak aman saat peliputan.
Wartawan Kasitauinfo dilarang terlibat secara langsung di dalam kelompok yang sedang bertikai dan wajib menjaga jarak aman saat peliputan.
10. Kewenangan Redaksi
Setiap berita yang diterbitkan merupakan hasil keputusan dan tanggung jawab Redaksi Kasitauinfo.
Setiap berita yang diterbitkan merupakan hasil keputusan dan tanggung jawab Redaksi Kasitauinfo.
11. Tindak Lanjut atas Kejanggalan
Jika narasumber menemukan dugaan penyalahgunaan identitas atau perilaku tidak profesional oleh jurnalis kami, silakan hubungi redaksi melalui email: red@kasitauinfo.com
Jika narasumber menemukan dugaan penyalahgunaan identitas atau perilaku tidak profesional oleh jurnalis kami, silakan hubungi redaksi melalui email: red@kasitauinfo.com
12. Ralat dan Hak Jawab
Permintaan ralat, koreksi, revisi, atau hak jawab atas artikel yang telah dipublikasikan akan ditangani sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers.
Permintaan ralat, koreksi, revisi, atau hak jawab atas artikel yang telah dipublikasikan akan ditangani sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers.
13. Kepatuhan terhadap Regulasi
Dalam menjalankan operasionalnya, Kasitauinfo berpedoman pada Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam menjalankan operasionalnya, Kasitauinfo berpedoman pada Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasitauinfo
11 Desember 2025