Standard Operating Procedure (SOP)
Perlindungan Profesi Wartawan
Kasitauinfo.com menetapkan dan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan sesuai dengan ketentuan Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Landasan Hukum dan Prinsip
Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Pers juga berperan penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan berpendapat.
2. Perlindungan Wartawan
Sesuai dengan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999, wartawan memiliki hak atas kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, Kasitauinfo.com menetapkan pedoman sebagai berikut:
| a) | Wartawan yang menaati Kode Etik Jurnalistik dilindungi secara hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. |
| b) | Wartawan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, penyitaan, intimidasi, maupun hambatan dari pihak manapun. |
| c) | Karya jurnalistik dilindungi dari tindakan penyensoran dan plagiat. |
| d) | Wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pelatihan dari perusahaan pers. |
| e) | Dalam wilayah konflik, wartawan wajib diperlakukan sebagai pihak netral dan dilindungi secara hukum. |
| f) | Penanggung jawab redaksi mewakili perusahaan dalam perkara hukum yang menyangkut karya jurnalistik. |
| g) | Wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi sumber informasi yang dirahasiakan. |
| h) | Manajemen dilarang memaksa wartawan membuat berita yang bertentangan dengan Kode Etik atau Hukum. |
3. Penutup
SOP Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat sebagai pedoman resmi untuk menjamin independensi, keamanan, dan profesionalisme wartawan Kasitauinfo.com dalam menjalankan tugas jurnalistiknya demi kepentingan publik dan tegaknya kemerdekaan pers.
Kasitauinfo
11 Desember 2025